Lanjutan Kasus Hukum
Kelanjutan sidang klien Grib an. Ibu karmisih/pati dgn keterangan saksi ahli bahasa, keterangan saksi yg meringankan, serta keterangan terdakwa di lakukan dlm majelis sidang seijin kuasa hukum terdakwa,
Dalam sidang tersebut yg menarik pada saat keterangan ahli bahasa yg di hadirkan JPU pada awal sidang memberikan keterangan bahwa kalimat yg di ucapkan terdakwa pada bukti video adalah masuk dlm kategori pencemaran nama baik, hal tersebut langsung di respon kuasa hukum terdakwa dgn pertanyaan saudara Ahli,anda ini ahli bahasa atau ahli pidana?
Berikutnya terjadi perdebatan sengit antara saksi ahli bahasa yg menyatakan dirinya adalah seorang dosen yg mengajar di universitas terbuka atau UT,hal tersebut langsung di respon kuasa hukum terdakwa bahwa perlu di ketahui kuasa hukum terdakwa juga seorang dosen yg mengajar hukum pidana di kampus yg sama jadi kita sama 2 dosen di kampus yg sama bedanya ahli ngajar bahasa dan saya ngajar pidana jadi ahli jgn masuk ke ranah pidana yg bukan ranah keahlian saudara.