Pemberdayaan

Di era reformasi sekarang ini pemberdayaan Organisasi Masyarakat sedang berada pada suatu situasi dan kondisi yang penuh dengan peluang dan tantangan untuk semakin tumbuh dalam kuantitasnya dan semakin berkembang dalam kualitas dan ragam aktivitasnya

Pemberdayaan organisasi masyarakat dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagai pengayom, pelayan dan pengatur oleh masyarakat sebagai pembentuk, pelaku dan pengontrol pemerintah oleh masyarakat dan pemerintah sebagai mitra pembangun bangsa di satu sisi dan sebagai pengontrol intervensi dunia international terhadap Indonesia di lain sisi.

Pemberdayaan organisasi masyarakat lebih dituntut pada peningkatan dan penguatan kemandirian profesionalitas. mandiri dalam hal kreativitas, aktivitas, pendanaan, sumberdaya pengelola, pengembangan organisasi dan seterusnya. Profesional dalam hal kinerja, kauntabilitas publik, spesialisasi fungsional, produktivitas, edukatif produktif, inovatif dan seterusnya.